kriminal

Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Asal Selakau Diciduk Polisi di Singkawang

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:39 WIB
Caption: Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro. (istimewa)


YOKALBAR - Seorang pemuda asal Kecamatan Selakau, Sambas diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang, Rabu 7 Februari 2024.

Pria berinisial ZM (28) diamankab di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Kelurahan Roban, Singkawang.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, pihaknya menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 1,68 gram saat menggeledah tersangka.

Baca Juga: Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU terkait Masalah Sirekap Pemilu

"Saat digeledah, kami menemukan 7 kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu, dengan berat bersih 1,68 gram," ucap Iptu Dwi Hariyanto Putro.

Kini, ZM dan sabu seberat 1,68 gram tersebut diamankan ke Mapolres Singkawang.

ZM juga diancam dengan pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancamanan pidana paling singkat 4 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini