Yokalbar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali terkait dengan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan hal ini saat mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (28/2). Sebelum dilakukannya rekapitulasi, KPU diminta klarifikasi oleh sejumlah saksi Pemilu terkait Sirekap.
Lolly menyebutkan bahwa surat pertama dari Bawaslu dikirimkan pada tanggal 13 Februari 2024. Bawaslu meminta akses ke Sirekap.
Baca Juga: Bawaslu Singkawang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bantu Awasi Pemilu 2024
"Sebelum hari pemungutan suara, kami menegaskan kembali kebutuhan akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap," kata Lolly di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu ini.
Selain meminta akses, dalam surat tersebut Bawaslu juga meminta penjelasan terkait kesiapan Sirekap sebagai alat bantu pencatatan perolehan suara.
Pasalnya, pada saat itu banyak informasi yang beredar menyatakan bahwa Sirekap masih dalam tahap pengembangan, sementara waktu menuju pemungutan dan penghitungan suara sudah semakin dekat.
Surat kedua dikirimkan pada tanggal 17 Februari 2024. Lolly menjelaskan bahwa isi surat tersebut mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu.
"Sehingga alat bantu tidak boleh mengalahkan proses manual yang telah kami lakukan," ujarnya.
Dalam surat tersebut, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk menghentikan sementara tayangan Sirekap.
Baca Juga: Kritik Mendalam terhadap Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Perspektif Mantan Sekjen PKB
"Karena kami mendapatkan banyak masukan tentang ketidaksesuaian data di Sirekap," kata Lolly.
Surat terakhir dari Bawaslu dikirimkan kepada KPU pada tanggal 19 Februari 2024. Isinya, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU mengenai informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap.
Lolly menjelaskan bahwa KPU memberikan jawaban atas surat yang dikirim pada tanggal 17 dan 19 Februari.
Artikel Terkait
Bawaslu Tegakkan Aturan, 651 APK dan Bendera Dicabut di Singkawang
Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah Pantau Penertiban APK Tak Taat Aturan di Singkawang
Anies Baswedan Di Laporkan Ke Bawaslu, Mengklaim Adanya Fitnah Dari Anies terhadap Prabowo Subianto Dalam Debat Ketiga Pilpres 2024
Pengawas TPS Se-Kecamatan Tebas, Ujung Tombak Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu 2024
Bawaslu Singkawang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bantu Awasi Pemilu 2024