kriminal

Pria di Singkawang Diaman Polisi, Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:46 WIB
Caption: konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba. (Sulandra)

YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial D (51) asal Kecamatan Singkawang Utara.

D diamankan saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar pada Senin 5 Februari 2024.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, pihaknya menemukan 2,14 gram narkoba jenis sabu saat penggeledahan.

Baca Juga: Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU terkait Masalah Sirekap Pemilu

"Setelah kami lakukan penggeledahan, kami menemukan 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,14 gram," ucap Iptu Dwi Hariyanto Putro.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 2 wadah plastik kosmetik, tas hitam, kantong plastik kosong dan lainnya.

D kemudian diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini