kriminal

Pelaku Curanmor di Demta Berjanji Kembalikan Uang Korban Usai Dimediasi Polisi

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:44 WIB
Caption: Mediasi kasus Curanmor di Polsek Demta. (istimewa)

YOKALBAR - Mediasi kasus penggelapan 1 unit motor laut (motor tempel) yang berlangsung di Mapolsek Demta. Rabu, 29/05 sore.

Kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku berinisial PO (28) beralasan membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga namun saat menjualnya ke pembeli MR (45) sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), pelaku tidak mengkomunikasikan dengan pemilik motor tempel berinisial SO (33).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Demta Iptu Ishak D. Okoka S.E menjelaskan pertemuan antara ketiga belah pihak tersebut akhirnya berlangsung damai.

Baca Juga: DPO Spesialis Hipnotis di Kepulauan Yapen Berhasil Dibekuk, Pelaku Ditangkap Saat Akan Kabur dari Kejaran Polisi

“Pelaku penjual bersedia mengganti rugi uang penjualan yang telah dipakainya sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada pihak pemilik,” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani bersama.

“Pelaku diberikan waktu hingga satu bulan kedepan untuk mengembalikan hasil penjualan motor tempel, tentunya akan terus kami kawal hingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Kapolsek Demta. (*)

Tags

Terkini