China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:19 WIB
China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun (ist)
China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun (ist)


Yokalbar - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pejabat yang terbukti melakukan korupsi sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp2,4 triliun.

Pejabat tersebut, Bai Tianhui, adalah mantan general manager dari perusahaan manajemen aset terbesar yang dikelola oleh negara.

Bai Tianhui dinyatakan bersalah menerima suap dalam jumlah besar saat menjabat di Huarong Asset Management.

Baca Juga: Erdogan Marah, Kutuk Netanyahu Akan Bernasib Sama seperti Hitler

Ia disogok untuk memanfaatkan posisinya dalam memberikan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan, demikian laporan dari CCTV yang dikutip oleh AFP.

"Nilai suap yang diterima Bai Tianhui sangat besar, kasus kriminalnya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," demikian pernyataan dari majelis hakim saat membacakan putusan.

Bai Tianhui adalah salah satu target utama Presiden Xi Jinping dalam kampanye anti-korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di China.

Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi juga menyebabkan mantan pimpinan Huarong Asset Management, Lai Xiaomin, dijatuhi hukuman mati atas korupsi sebesar US$260 juta (setara Rp4,2 triliun). Xiaomin dieksekusi pada Januari 2021.

Banyak publik yang mendukung langkah tegas Xi dalam memerangi korupsi di China. Namun, tidak sedikit yang mengkritik bahwa kampanye tersebut mungkin dimanfaatkan untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X