Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PDL alias Bayu.
Baca Juga: Rempah Asal Maluku di Ekspor Ke Belanda
Dijelaskan AKP Joko, bahwa usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Grobogan.
Namun saat dilakukan pengajaran ke Grobogan, pelaku sudah berpindah tempat di desa Ngepringan Kecamatan Jenar Sragen.
Di lokasi tersebut pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Gondang dan diamankan ke mapolsek.
Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. (*)