kriminal

Sejoli di Tapanuli Selatan Tertangkap Basah Berduaan di Toilet Umum, NNB Tuntut Mereka Dinikahkan dan Diusir dari Desa

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:23 WIB
Caption; proses mediasi kasus temuan muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di WC umum. (istimewa)

YOKALBAR - Guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Randa, hadir bantu proses mediasi kasus temuan muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di WC umum, pada Sabtu (25/05/2024) malam.

Selain untuk bantu proses mediasi, Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru juga untuk meredam amarah dari NNB (Naposo Nauli Bulung-red) atas kasus temuan muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di WC umum tersebut.

“Proses mediasi atau musyawarah ini berlangsung di Kantor Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Minggu (26/05/2024) sore.

Baca Juga: Alat Berat Milik Perusahaan di Intan Jaya Dibakar KKB, Polisi Buru Pelaku

Kapolsek menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap, saat salah satu NNB atau Perkumpulan Pemuda Desa Wek III, Iman Siregar, dkk, mendapati sepasang muda-mudi yang tengah berduaan di WC umum yang sudah tak terpakai, pada Jumat (24/05/2024) dini hari.

“Saat itu, NNB sedang melaksanakan Patroli Siskamling Kampung,” imbuh Kapolsek.

Kedua pasang muda-mudi itu, lanjut Kapolsek, adalah ISR (22) dan DI (17). Setelah mendapati dua pasang muda-mudi bukan suami istri tengah berduaan itu, NNB langsung mengamankannya. Kemudian, NNB menyerahkan kasus itu ke Pemdes Wek III.

Baca Juga: Korban Penganiayaan di Oku Berdamai Dengan Pelaku Usai Dimediasi Polisi

“Namun, karena tak ada penyelesaian, NNB merasa kecewa. Esoknya, NNB membalikkan Pos Kamling yang ada di Desa Wek III. Mereka (NNB) juga menuntut Pemdes Wek III, supaya menyelesaikan permasalahan itu,” terang Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, adapun tuntutan NNB antara lain, agar dua pasang muda-mudi, ISR dan DI itu, segera dinikahkan. Kemudian, NNB menuntut agar pemerintah setempat mengeluarkan kedua pasangan muda-mudi tersebut dari Desa Wek III.

“Dan sebagai hukuman, NNB menuntut agar kedua pasang muda-mudi itu, tidak ada sangkut pautnya lagi di kemudian hari dengan NNB ataupun kegiatan di Desa Wek III,” ucap Kapolsek.

Menunggu Koordinasi Pihak Keluarga

Setelah proses mediasi di Kantor Desa Wek III, kata Kapolsek, akhirnya terjadi kesepakatan. Di mana, untuk sementara, masih menunggu koordinasi dari kedua orangtua dua pasangan muda-mudi tersebut. Dan nantinya, pihak keluarga akan mengumumkan keputusan hasil koordinasi pada Senin (27/05/2024).

“Saat ini, situasi Kamtibmas di Desa Wek III, sudah aman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (*)

Tags

Terkini