kriminal

Jual Barang Curian di Facebook, 3 Maling di Singkawang Diringkus Tim Penjinak Monyet

Kamis, 6 Juni 2024 | 21:00 WIB
Caption: 3 Pelaku pencurian di Bengkel Las yang diamankan Tim Penjinak Monyet Satreskrim Polres Singkawang. (istimewa)

YOKALBAR - Tim Penjinak Monyet Satreskrim Polres Singkawang berhasil meringkus pelaku pencurian yang berkasi di sebuah bengkel Las di Kota Singkawang.

Belakangan diketahui, pelaku pencurian ini berjumlah 3. Masing-masing berinisial WA (23), TS (30 dan FE (18).

Ke-3 pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Penjinak Monyet mendapati unggahan di media sosial yang menjual peralatan gas dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Baca Juga: PAN & Demokrat Singkawang Fix Dukung Tjhai Chui Mie Bersama Muhammadin Maju Pilwako Singkawang

"Kami awalnya curiga dengan postingan itu, lalu tim melakukan pendalaman dan ternyata benar, alat yang dijual itu barang curian dari bengkel las yang dilaporkan korban," ucap Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Sitepu.

Petugas pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap polisi di rumah mereka masing-masing.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita mesin bor, mesin Gerinda, buah mesin las dan tabung LPG 3 Kg yang merupakan barang curian para pelaku.

Baca Juga: PDI Perjuangan Berikan Kepercayaan kepada Tjhai Chui Mie untuk Tarung di Pilwako Singkawang

"Untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman pidana, dengan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun," pungkas Iptu Dedi. (*)

Tags

Terkini