Yokalbar - Seorang mucikari berinisial JR ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas, Polda Kalbar, pada Rabu (26/06/2024).
JR ditangkap karena diduga memperdagangkan anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun kepada lelaki hidung belang. Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
AKP Sandoko menjelaskan bahwa penangkapan JR dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Mereka melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui anak mereka diduga telah menjadi korban praktek perdagangan wanita oleh JR. Peristiwa ini terjadi di salah satu kost di Dusun Lumbang Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Orang tua korban merasa sangat tidak terima dengan tindakan JR yang dianggap merusak masa depan anak mereka. Dengan cepat, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi dasar bagi polisi untuk segera bertindak dan menangkap JR.
Pelaku JR diketahui merupakan warga Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Penangkapan JR dilakukan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya.
Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut termasuk alat komunikasi dan dokumen-dokumen yang mendukung penyelidikan lebih lanjut mengenai praktek perdagangan wanita yang dilakukan oleh JR.
Setelah penangkapan, JR kini ditahan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan perdagangan manusia yang mungkin lebih luas.
AKP Sandoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan perlindungan anak.
Polres Sambas berkomitmen untuk terus memerangi berbagai bentuk kejahatan, termasuk perdagangan manusia dan prostitusi online. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya kejahatan.