"WR pun memberikan jalan kepada korban apabila memang ada niat atau minat membeli rumahnya yakni terkait bonus (diskon,red). Akhirnya korban berminat dan mentransfer Rp10 juta kepada WR sebagai tanda jadi," ungkap Kompol Trias, Rabu 8 Januari 2025.
Menurut Kompol Trias, selanjutnya korban dibuatkan surat pengingatan perjanjian jual beli antara korban dan terduga pelaku WR. Setelah korban menandatangani surat pengingatan perjanjian jual beli tersebut, kemudian pada tanggal 31 Mei 2023 korban mentransfer Rp70 juta kepada WR selaku developer.
Lanjut Trias, selanjutnya atas proses jual beli tersebut, korban diarahkan oleh WR untuk mengajukan kredit BPR Andalan. Sehingga pada tanggal 14 September 2023 karyawan kantor notaris bernama Ridwan dibayar sebesar Rp16 juta.
Namun ketika pihak bank melakukan penilaian terkait rumah yang mau di beli korban hanya sebesar Rp420 juta, kurang sekitar Rp50 juta. Kemudian korban pun mencoba berusaha mencari badan perkreditan yang lain dan tidak menggunakan BPR Andalan, karena pengajuan kredit BPR Andalan merupakan arahan dari WR.
" Ternyata tanpa sepengetahuan korban, WR sudah mengalihkan rumah tersebut kepada orang lain di saat rumah sudah dtempati oleh korban. Korban pun terkejut dan melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolresta Pontianak," terang Trias.
Dikatakan Trias, sebanyak Rp16 juta diserahkan korban kepada WR untuk mengurus BPHTB atas nama korban di Bappeda.
"Namun saat diurus di Bappeda, ternyata sudah berganti nama orang lain, jadi ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, berkaitan pasal 263 KUHP, berkaitan dengan dugaan pemalsuan ini sedang didalami dan akan dilabforensikan," kata Trias.
Adapun modusnya, Trias mengungkapkan, bahwa terduga pelaku WR beranggapan beranggapan bahwa dengan korban mencari badan perkreditan lain dianggap membatalkan kredit di BPR Andalan. Padahal bukan membatalkan tapi mencari badan perkreditan lain.
"Itu pun sudah kita periksa pihak BPR Andalan yang menyatakan tidak membatalkan, melainkan mencari badan perkreditan yang lain," ungkap Trias.
Trias menegaskan, atas apa yang dilakukan WR tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pelaku dapat dilakukan penahanan.
Sebelum penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak, kasus ini sempat disarankan kepolisian untuk Restoratif Justice, namun tidak ada titik temu. Di mana terduga pelaku WR kerasa benar dan tidak salah.
"Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan panjang, kami memiliki alat bukti yang cukup dan menetapkan WR sebagai tersangka atas dugaan penipuan jual beli rumah tersebut," tuntas Kompol Trias.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Pontianak atas kasus dugaan penipuan dalam jual beli rumah. WR melalui pengacaranya melakukan praperadilan atas penyidikan Satreskrim Polresta Pontianak tersebut.
Di mana praperadilan tersebut dimulai sejak tanggal 27 Desember 2024 dan akhirnya diputus pada tanggal 7 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
"Tersangka melalui PH nya Ismail Marzuki dan Joni mempraperadilkan kami, pada tanggal 7 Januari 2025 kemarin, pengadilan mengeluarkan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidikan yang kami lakukan, termasuk penetapan tersangka, penetapan dan penahanan sah dan sesuai prosedur," ungkap Trias.