kriminal

Pembobolan Apotek Agung Siantan Pontianak Viral, Panjat Ruko Hingga Angkut Rp34 Juta

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:25 WIB
Aksi Pembobolan Apotek Agung Siantan Pontianak Viral, Panjat Ruko Hingga Angkut Rp34 Juta (yokalbar)

Ditegaskan Wawan, atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini