Ditegaskan Wawan, atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Ditegaskan Wawan, atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Keseruan Outbound Sinergi Manajemen BOSP 2025 Kota Singkawang
Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Melalui Literasi Investasi Syariah Digital Pontianak
Berkat Aksi Bedah Rumah Warga Miskin, Babinsa TNI Ini Terima Penghargaam Dari Pemerintah Kota Singkawang
Kabur Sebulan dari Kejaran Polisi, Maling Rumah di Pontianak Ditangkap di Landak