Modus Pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang masuk dalam kategori anak dibawah umur dengan cara merayu dan memberi uang kepada korban.
Motif Pelaku tergiur melihat korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban
Barang bukti Surat Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,
1 (satu) potong celana dalam anak warna ungu putih motif bulat bulat bergambar tulisan LOL dengan list warna pink, 1 (satu) potong celana pendek anak warna putih bermotif kotak kotak warna kuning hijau
Baca Juga: Oknun Office Boy di Serang Kota Jadi Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
Pasal yang di terapkan Tindak Pidana Menyetubuhi dan atau Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.