kriminal

Update Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, dari Motif Pembacokan hingga Ancaman 12 Tahun Bui

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:02 WIB
kasus pembacokan seorang mahasiswi di kampus UIN Suska Riau yang tengah viral di medsos. (Instagram.com/@unikinfold)

Pandra menyebutkan, penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya," tambahnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Bui

Hingga kini, RM tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pandra memastikan, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pandra menilai, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini