Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Widi Atmoko menambahkan bahwa para pelaku dikenal sebagai preman di wilayah tersebut.
Bahkan, tercatat ada tiga laporan kepolisian yang sebelumnya mencantumkan nama Endi dalam berbagai perkara.
Selain menggunakan ancaman kekerasan, para pelaku juga menyiapkan skenario untuk menjerat korban dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Cara ini dilakukan untuk menambah tekanan terhadap korban.
“Pelaku membuat seolah-olah korban memegang botol dengan pipet yang dianggap sebagai alat untuk menggunakan narkoba,” terang Widi.
Dokumentasi tersebut kemudian dijadikan alat ancaman tambahan oleh para pelaku.
Para korban diperas dengan ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian apabila tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Salah satu korban, Eko Wijanarko, mengungkapkan dirinya dipaksa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku.
Ia menyebut ancaman tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.
“Dia mengancam kalau anak saya akan diculik jika saya tidak membayar utang. Padahal saya sama sekali tidak memiliki utang kepada pelaku,” ungkap Eko.