Sementara itu, satu korban selamat bernama Alfian (40) masih dalam kondisi kritis setelah berhasil melarikan diri dari serangan.
Pihak Polres Barito Utara memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.