kriminal

Polres Bengkayang Selamatkan 41 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 8 Maret 2023 | 18:44 WIB
Kapolres cek barang bukti sabu (yokalbar)

 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dengan didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang dan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili PJ. Sekda Kab. Bengkayang, Ketua DPRD Kab. Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kab. Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kab. Bengkayang, Tokoh Agama, Penasehat Hukum Tersangka serta unsur Media.

 Baca Juga: Siaran Pers AJI : Sejumlah Media Online Abaikan Kode Etik pada Kasus Kekasih Mario Dandy

Baca Juga: Komplotan Penipuan Konser Palsu Sheila on 7 Ditangkap, Berikut Tips agar Tidak Mudah Ketipu Gawe Bodong

Disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.

 

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” ungkap Kapolres.

 

“Untuk kasus kedua, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram , ” ucapnya.

 

“Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinsial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan,” tambah Kapolres.

 

Setelah itu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dan akan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini