YOKALBAR - Sigit Aditya (24), korban kebengisan 7 pelaku pengeroyokan, menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 31 Maret 2023 lalu.
Sigit meninggal usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang selama 6 hari, usai insiden pengeroyokan tersebut.
Pembengkakan otak atau gegar otak menjadi penyebab meninggalnya Sigit Aditya.
Lantas, apakah ada pasal tambahkan yang dikenakan ke para pelaku usai korban pengeroyokan ini meninggal dunia?
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian memberi jawaban.
Menurut penuturannya kepada YoKalbar, tidak ada pasal tambahan yang dikenakan ke para pelaku.
Baca Juga: Bandar Judi Togel Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi
"Ngak ada," jawab AKP Sihar secara singkat kepada YoKalbar.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan ke 7 tersangka tersebut masih sama dengan yang disampaikan saat konferensi pers.
Ke-7 tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pas 351 ayat 1, barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. (*)