Baca Juga: Truk Tabrak Mobil Dinas TNI dan Pengendara Motor di Singkawang, Begini Kondisi Korban
Selain 13 aksi pembegalan, Doni juga diduga kuat menggelapkan satu unit sepeda motor.
Di mana sepeda motor tersebut ia gunakan untuk melakukan aksi pembegalan.
Doni kini harus kembali mendekam di penjara, dia disangkakan dengan Pasal 365 Subs 362 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)