Baca Juga: Truk Tabrak Mobil Dinas TNI dan Pengendara Motor di Singkawang, Begini Kondisi Korban
Selain 13 aksi pembegalan, Doni juga diduga kuat menggelapkan satu unit sepeda motor.
Di mana sepeda motor tersebut ia gunakan untuk melakukan aksi pembegalan.
Doni kini harus kembali mendekam di penjara, dia disangkakan dengan Pasal 365 Subs 362 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
KORNOLOGI Kecelakaan di Lirang Singkawang yang Melibatkan Mobil Dinas TNI
Truk Tabrak Mobil Dinas TNI dan Pengendara Motor di Singkawang, Begini Kondisi Korban
Sedikit Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Djoko Jelaskan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023
50 Potensi SAR Singkawang Dilatih Penyelamatan di Permukaan Air, Pemkot Sambut Baik
Polri Baksos di Lawang Kuari, Tokoh Masyarakat Haturkan Doa dan Terimakasih