KPPAD Provinsi Kalbar akan bertindak sebagai pendamping korban dan melaporkan kejadian ini kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.
"Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar saat ini sedang menyelidiki kasus ini. Tersangka ST telah ditahan dan akan dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, serta pasal subsider 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sanksi pidana yang diberikan adalah penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta denda sebesar maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)," ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.