YOKALBAR - Seorang pria asal Kelurahan Roban, Kota Singkawang diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Peia berinisial M (31) ini diciduk saat bersantai di ruang tamu kediamannya pada Senin 7 Agustus 2023 malam.
Saat menggeledah kediaman M, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2,44 gram yang sudah dikemas di dalam 18 kantong plastik klip.
Baca Juga: Menteri Basuki Ungkapkan Pentingnya Sektor Air dalam Upaya Kurangi Kemiskinan
Menurut Kapolres Singkawang melalui Kasatres Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Harianto Putro, polisi sudah beberapa waktu lalu mengendus peredara narkoba yang dilakukan M.
"Kami dapat informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba yang dilakukan yang bersangkutan," ungkap Iptu Dwi pada konferensi pers, Senin 28 Agustus 2023.
M beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres.
Baca Juga: Kementerian Agama Perkenalkan Games MB Junior, Dorong Moderat Sejak Dini
Ia dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksmal hukuman mati. (*)