YOKALBAR - Dalam serangkaian kunjungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Korea Selatan, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Ketua Lembaga Komisi Anti Korupsi dan Hak-Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan, Kim Hong-il, menghadiri pertemuan bilateral di Sejong, Korea Selatan, pada hari Senin (25/9).
Pada forum ini, kedua negara sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Seiring dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi antara kedua negara, KPK berkomitmen untuk mengawasi berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan," ujar Firli.
Baca Juga: Kemenkes Jalin Kemitraan Global Guna Percepat Kemandirian Vaksin
Baca Juga: Sejarah G30S PKI Belum Di Ketahui Rakyat Indonesia, Ini Tujuannya
Selain pertemuan bilateral, KPK RI dan ACRC Korea Selatan juga menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Kerja Sama dalam Pemberantasan Korupsi.
MoU ini mencakup peningkatan kerja sama dalam berbagi dan menukar kebijakan, praktik terbaik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan penelitian bersama, pertukaran teknologi, pengembangan program pelatihan, dan pengembangan profesional.
Selama ini, kerja sama antara KPK RI dan ACRC Korea Selatan telah berjalan dengan baik, terutama melalui kegiatan benchmarking dan upaya peningkatan kapasitas.
"KPK telah banyak belajar dari ACRC Korea Selatan terkait Survei Penilaian Integritas, sistem penilaian risiko korupsi, serta upaya untuk meningkatkan integritas melalui pendidikan," ungkap Firli dalam pertemuan tersebut.
Kerja sama dan hubungan diplomasi antara RI dan Korea Selatan telah berkembang dalam bentuk kemitraan strategis antara kedua negara, terutama dalam bidang ekonomi melalui investasi dan perdagangan yang terus meningkat.
Oleh karena itu, kerja sama dalam pemberantasan korupsi antara kedua negara akan menjadi semakin penting, untuk membangun kepercayaan investor Korea Selatan terhadap Indonesia, serta menciptakan budaya anti-korupsi dalam bisnis dan investasi kedua negara.
Baca Juga: Sejarah G30S PKI Belum Di Ketahui Rakyat Indonesia, Ini Tujuannya
KPK juga telah membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) agar para investor dan pelaku bisnis tidak terlibat dalam upaya-upaya dan praktik korupsi dalam bisnis dan investasi. Ini sangat penting untuk membangun ekonomi kedua negara, sesuai dengan semangat "Closer Friendship, Stronger Partnership" yang menjadi tema peringatan 50 tahun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.
Pada akhir pertemuan, Ketua KPK mengajak ACRC untuk bersama-sama menjaga implementasi yang bebas dari korupsi dalam berbagai kesepakatan dan komitmen bersama yang telah ada. Terutama dalam berbagai perjanjian ekonomi yang telah dibuat oleh kedua negara dalam bidang infrastruktur, digitalisasi, rantai pasok, ekonomi hijau, dan UMKM.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Jepang 2023 Hari Ini
Batik Day : 2 Oktober Di Tetapkan Sebagai Hari Batik, Sudah Di Akui Dunia
Kalahkan 4 Medali Emas, Muhammad Zohri Tembus Semifinal Asian Games 2023
Kemenkes Jalin Kemitraan Global Guna Percepat Kemandirian Vaksin