DPR RI Menyetujui RUU ASN, Membatalkan PHK Massal Pegawai Honorer

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:40 WIB
DPR RI Menyetujui RUU ASN, Membatalkan PHK Massal Pegawai Honorer
DPR RI Menyetujui RUU ASN, Membatalkan PHK Massal Pegawai Honorer

YOKALBAR - DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU ASN dalam sidang paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada hari Selasa (3/10/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah memberikan dasar hukum bagi penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” katanya, dilansir dari laman menpan.go.id, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: 4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya

“(Namun) dengan disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.

Anas menekankan bahwa dalam peraturan pelaksanaannya nanti, prinsip utama yang harus dipegang adalah tidak boleh terjadi penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” sebutnya.

Ia juga menyoroti kontribusi yang sangat signifikan yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam menjalankan pemerintahan.

Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR juga telah menegaskan bahwa pendapatan para tenaga non-ASN tidak boleh mengalami penurunan akibat dari penataan ini.

Sementara itu, pemerintah juga telah merancang penataan ini sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan beban fiskal tambahan yang berat bagi pemerintah.

Baca Juga: Forum Guru Honorer Sambas Gelar Hearing Di Kantor DPRD Sambas

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X