Yokalbar - Presiden Jokowi mengesahkan aturan batas usia pensiun bagi ASN, yakni tidak lagi 58 atau 60 tahun.
Hal itu tertuang dalam peraturan yang dianut Jokowi tentang batas usia pensiun ASN, yakni di atas 60 tahun.
Simak artikel ini untuk mengetahui batasan usia pensiun ASN di atas 60 tahun yang disetujui Jomowi.
Melihat kebijakan negara lain tentang batas usia pensiun ASN, Jokowi pun menetapkan batas usia harus di atas 60 tahun.
Batasan usia pensiun bagi ASN di atas 60 tahun ditetapkan oleh Jomowi sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya.
Berbeda dengan negara lain yang belakangan baru menetapkan batas usia Pensiun bagi para PNS atau ASN mereka.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Imbau ASN Bijak Bermedsos Kalau Tidak Penting, Tidak Di Publish
Dimana seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS protes hingga penuhi jalanan untuk berdemo kepada keputusan Presiden mereka.
Yakni Presiden Perancis, Immanuel Macron yang salah satu penyebabnya adalah karena melakukan perubahan masa usia Pensiun.
Artikel Terkait
Menteri Pendidikan Pastikan 80 Persen Peserta Seleksi PPPK Guru Lolos
Nadiem Dorong agar Media Massa Memberikan Ruang Bagi Sektor Pendidikan untuk Berkolaborasi