Presiden Jokowi: Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun ASN, Tidak Lagi 58 Dan 60 Tahun

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 31 Maret 2023 | 08:15 WIB
Presiden Jokowi: Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun ASN, Tidak Lagi 58 Dan 60 Tahun (Yokalbar )
Presiden Jokowi: Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun ASN, Tidak Lagi 58 Dan 60 Tahun (Yokalbar )



- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

 

Demikian disampaikan, dimana Perancis baru memberlakukan batas usia Pensiun di Umur 64 pada 2023.

 

Indonesia telah memberlakukan batas usia Pensiun PNS atau ASN di Umur 65 tahun sejak 2017.

 

Jokowi telah menyetujui PP dimana batas usia pensiun untuk jabatan fungsional spesialis kunci dibatasi di bawah 65 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X