Presiden Jokowi: Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun ASN, Tidak Lagi 58 Dan 60 Tahun

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 31 Maret 2023 | 08:15 WIB
Presiden Jokowi: Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun ASN, Tidak Lagi 58 Dan 60 Tahun (Yokalbar )
Presiden Jokowi: Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun ASN, Tidak Lagi 58 Dan 60 Tahun (Yokalbar )

 

Immanuel Macron mengubah usia Pensiun dengan menambah dua tahun Umur dari PNS yang berusia 62 tahun menjadi 64 tahun.

 

Sedangkan Jokowi telah menetapkan batas usia Pensiun pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

 

Dimana dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan batas usia PNS yang dibagi menjadi tiga kelompok jabatan.

 

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Tuna Wicara di Mempawah, MA Diduga Curi Sepeda Motor Milik ASN


Penetapan batas usia PNS dalam manajemen karir memiliki beberapa tujuan antara lain:



1. Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS



2. Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi



3. Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS



4. Mendorong peningkatan profesionalitas PNS



Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang telah mencapai batas usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.



- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X