YOKALBAR -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Sejak usai reformasi, yakni pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group). Selain itu, Pemeriksaan Kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, yang disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia. Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).
Baca Juga: 2 Pria Asal Bengkayang Diringkus, Polres Singkawang Berhasil Selamatkan 40 Ribu Jiwa dari Narkoba
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Polres Singkawang Bongkar Distribusi 4 Kilogram Sabu Berbungkus Teh Cina
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 menyampaikan, “Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya. Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya.”
PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dan jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan , maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Artikel Terkait
Strategi Menuju Keadilan Ekonomi untuk Pemenuhan HAM: Diskusi di Festival Ham 2023
Komnas HAM Rancang Pedoman Audit HAM
Tidak Hanya Melulu Diskusi, Deklarasi Pelajar Anti Bullying Tutup Rangkaian Festival HAM
Bukan Kaleng-kaleng, Polres Singkawang Bongkar Distribusi 4 Kilogram Sabu Berbungkus Teh Cina