Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Baca Juga: Live Streaming, Pengumuman Nominasi Ballon d'Or 2023 Hari Ini
“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).
Artikel Terkait
Live Streaming, Pengumuman Nominasi Ballon d'Or 2023 Hari Ini
Olivier Giroud Frustrasi dan Marah Saat AC Milan Gagal Menang Lawan Napoli
Manchester City Hancurkan Manchester United di Old Trafford Lewat Erling Haaland dan Phil Foden
Kasus Prostitusi Online Berhasil Diungkap Polisi, Pria Ini Jajakan Kaum Gay - Ibu Hamil Lewat Facebook
Timbun 11 Ton Solar Bersubsidi, Pria di Brebes Diringkus Polisi