Penuhi Tahap 2, Polisi Resmi Serahkan Tersangka Pencabulan Siswi SMA di Pontianak ke Jaksa

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 6 Desember 2023 | 13:37 WIB
Caption: Pihak Polresta Pontianak menyerahkan tersangka HS kepada Kejari Pontianak. (istimewa)
Caption: Pihak Polresta Pontianak menyerahkan tersangka HS kepada Kejari Pontianak. (istimewa)

YOKALBAR - Polresta Pontianak resmi menyerahkan HS yang merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Pontianak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu 6 Desember 2023.

Penyerahan tersangka HS ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo saat dikonfirmasi wartawan.

"Kami dari penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak terkait perkasa persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka atas nama Harry Saderach," ungkap Kompol Tri saat dikonfirmasi, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: 3 Pekan KKM di Sungai Jaga A Bengkayang, Belasan Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak Beri Banyak Bantuan

Sebelumnya HS diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Kota Pontianak sebanyak 5 kali di tahun 2022 lalu.

Pihak kepolisian kemudian menerima laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Januari 2023 ini.

Penyidik juga sudah mengumpulnan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut, mulai dari barang-barang milik korban, keterangan-keterangan saksi, beberapa dokumen seperti visum, dan beberapa dokumen yang menunjang suatu rangkaian keterkaitan antara bukti-bukti yang lain sebagai petunjuk.

Baca Juga: Sedih! 100 Hari di Penjara, Pria di Sambas Ternyata Tak Bersalah dan Divonis Lepas Majelis Hakim

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dilapis dengan juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 6 Huruf c dan Pasal 15 Huruf 1 Ayat e dan g UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X