Yokalbar - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran dan keberlangsungan Pemilu 2024.
Berikut adalah tugas, wewenang, masa kerja, dan jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu:
- Mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran pemilu di TPS.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu:
- Memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur.
3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:
- Mengawasi transportasi dan penanganan hasil penghitungan suara.
4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu:
- Menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran pemilu dari pihak terkait.
5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran:
- Melaporkan temuan atau dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Menyampaikan Keberatan:
- Melaporkan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan selama pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat:
- Menerima salinan dokumen resmi terkait pemungutan dan penghitungan suara.
3. Melaksanakan Wewenang Lain:
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024:
Baca Juga: Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas
Artikel Terkait
Gaji Petugas KKPS Naik 2 Kali Lipat Di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
Operasi Lilin Kapuas 2023 di Sambas, Wakapolres Soroti : Kamtibmas dan Pemilu 2024
Kabar Gembira, Panwaslu Kecamatan Tebas Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Sebanyak 221 Anggota, Begini Syaratnya
Anggota DPR RI Katherine Angela Oendoen Ajak Sukseskan Pemilu Damai
Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas