Tugas Dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 11 Januari 2024 | 14:05 WIB
Tugas Dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 (DOK PANWASCAM TAPOS)
Tugas Dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 (DOK PANWASCAM TAPOS)
  • Bentuk PTPS: Paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
  • Pembubaran PTPS: Paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
  • Masa Kerja: Selama satu bulan (22 Januari - 21 Februari 2024).


Semoga informasi ini bermanfaat untuk pemahaman lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X