- Bentuk PTPS: Paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pembubaran PTPS: Paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
- Masa Kerja: Selama satu bulan (22 Januari - 21 Februari 2024).
Semoga informasi ini bermanfaat untuk pemahaman lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Gaji Petugas KKPS Naik 2 Kali Lipat Di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
Operasi Lilin Kapuas 2023 di Sambas, Wakapolres Soroti : Kamtibmas dan Pemilu 2024
Kabar Gembira, Panwaslu Kecamatan Tebas Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Sebanyak 221 Anggota, Begini Syaratnya
Anggota DPR RI Katherine Angela Oendoen Ajak Sukseskan Pemilu Damai
Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas