PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 27 Februari 2024 | 08:53 WIB
H-2 pencairan, simak tabel gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen. (taspen.co.id)
H-2 pencairan, simak tabel gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen. (taspen.co.id)

Yokalbar - Dalam dua hari ke depan, Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan kembali menerima gaji mereka yang langsung disalurkan oleh PT Taspen.

Pembayaran gaji ini dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, namun, pada bulan Maret 2024 mendatang, besaran gaji yang akan diterima Pensiunan PNS akan mengacu pada peraturan terbaru.

Sebelumnya, besaran gaji Pensiunan PNS diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Pensiunan Tersenyum Dengar Ini, Dana Dari TASPEN Sudah Cair Juni 2023

Namun, pada tanggal 27 Januari lalu, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengesahkan peraturan terbaru mengenai hal ini, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan gaji yang diberikan kepada Pensiunan PNS.

Pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen, seperti yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sementara untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

Besaran gaji yang akan diterima Pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

I A: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
I B: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
I C: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
I D: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II

II A: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
II B: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
II C: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
II D: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III

III A: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
III B: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
III C: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
III D: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV

IV A: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
IV B: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
IV C: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
IV D: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
IV E: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X