Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Info Kepabeanan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 22:39 WIB
Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migraan Info Kepabeanan (yokalbar)
Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migraan Info Kepabeanan (yokalbar)

YOKALBAR, NASIONAL -- Bea Cukai Juanda kembali menggelar sosialisasi bertajuk kelas organisasi pra pemberangkatan (OPP) untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kegiatan ini digelar berturut-turut pada Kamis, 15 dan 22 Februari 2024 yang diikuti puluhan calon pekerja migran dengan tujuan berbagai negara.

“Sosialisasi akan terus kami lakukan, karena informasi kepabeanan dan cukai sangat dibutuhkan oleh para calon pekerja migran. Ini dapat dilihat dari jumlah peserta yang hadir, masing-masing 14 peserta pada OPP pertama, dan 40 peserta pada OPP kedua,” jelas Irwan Kurniawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda.

Baca Juga: Paul Pogba telah dijatuhi hukuman skors selama empat tahun dalam kasus doping

Baca Juga: 900.000an Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Irwan menegaskan, para peserta harus memahami beberapa hal, baik sebelum keberangkatan, kegiatan kepabeanan saat di luar negeri, hingga saat nanti akan kembali ke Indonesia.

Berbagai ketentuan tersebut antara lain terkait pembawaan barang ke luar negeri, pembawaan barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, hingga ketentuan pembawaan uang. Selain itu juga tentang aturan barang kiriman dan impor barang pekerja migran indonesia yang diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023.

“Saat nanti akan kembali ke Indonesia, para pekerja migran harus memahami cara pengiriman impor khusus PMI, registrasi IMEI, dan barang pindahan, sehingga akan memudahkan proses kembali ke Indonesia,” jelas Irwan.

“Saat nanti kembali ke Indonesia, pekerja migran memiliki hak untuk mendaftarkan IMEI di bandara kedatangan, dan akan mendapatkan biaya sebesar USD500. Jika belum registrasi, akan diberi waktu hingga 60 hari sejak kedatangan dengan mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.”

Para pekerja migran juga diberikan imbauan agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, baik dalam hal registrasi IMEI, pemberitahuan bea cukai, dan sebagainya, sehingga terhindar dari segala bentuk kerugian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X