YOKALBAR, NASIONAL -- Pada Senin, 26 Februari 2024, Bea Cukai Malang menindak puluhan ribu batang rokok ilegal dalam sebuah minibus berwarna merah di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentnag adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi.
“Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo, Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Terima NPPBKC
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas BMMN
Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Malang menemukan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau 67.100 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.
“Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang mencapai Rp92.598.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp50.056.000,00,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Dorong Sektor UMKM Berani Ekspor
Pengiriman Narkoba Jaringan Amerika-Kolombia Digagalkan Beacukai Soekarno Hatta
Menang Susah Payah Usai Patah Hati, Chelsea Layak Dipuji
Bea Cukai Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas BMMN
Dua Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Terima NPPBKC