Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai di Malang

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 22:33 WIB
ist Rokok dan Tembakau (Bea Cukai)
ist Rokok dan Tembakau (Bea Cukai)

 

YOKALBAR, NASIONAL --  Pada Senin, 26 Februari 2024, Bea Cukai Malang menindak puluhan ribu batang rokok ilegal dalam sebuah minibus berwarna merah di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentnag adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi.

“Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo, Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Terima NPPBKC

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas BMMN

Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Malang menemukan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau 67.100 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).

“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.

“Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang mencapai Rp92.598.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp50.056.000,00,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X