Yokalbar - Pertamina, sebagai salah satu badan usaha BBM terbesar di Indonesia, telah membuat keputusan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di bulan Maret 2024.
Hal ini tentu saja menarik perhatian publik, terutama dalam konteks kebijakan energi negara.
Menanggapi keputusan Pertamina tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi melalui pernyataan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Bapak Dadan Kusdiana.
Baca Juga: Pertamina Jamin Ketersediaan BBM Aman saat Momen Mudik
Beliau menyatakan bahwa keputusan soal harga BBM nonsubsidi merupakan kewenangan dari masing-masing badan usaha.
"Kalau dari kita kan jelas aturannya di situ lapor saja ke sini. Sepanjang dia masih dalam koridornya dan itu wilayahnya kan ada di badan usaha BBM. Kami tidak ada intervensi apa-apa," ungkap Sekjen Kementerian ESDM.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa keputusan tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi adalah kebijakan internal Pertamina yang diatur oleh regulasi yang berlaku.
Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina pada bulan Maret 2024 merupakan bagian dari strategi bisnis yang telah dipertimbangkan secara matang.
Perubahan harga BBM nonsubsidi tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor internal perusahaan, tetapi juga oleh berbagai faktor eksternal yang meliputi harga minyak mentah dunia, kebijakan pemerintah terkait subsidi, dan kondisi pasar domestik.
"Dalam situ sudah jelas aturan mainnya, untuk naik turun segala macam ada di wilayahnya badan usaha untuk menyesuaikan," jelas Sekjen Kementerian ESDM.
Baca Juga: Wisata Kalbar Menggeliat, Sandiaga Uno Nilai Positif
Hal ini menunjukkan bahwa Pertamina sebagai badan usaha BBM memiliki kewenangan dalam menentukan harga jual BBM nonsubsidi sesuai dengan dinamika pasar yang ada.
Kebijakan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi pada bulan Maret 2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.
Dengan harga BBM yang tetap stabil, diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi konsumen, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor transportasi.
Artikel Terkait
Wanita Berparas Cantik Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Kubu Raya
Dorong Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Sambas Bengkayang
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai di Malang
KJRI Jeddah Bisa Terbitkan e-Paspor
Zulfikri, Mantan Presiden Mahasiswa IKIP-PGRI Pontianak, Maju sebagai Calon Ketua Umum Badko HMI Kalbar