Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 31 Maret 2024 | 22:28 WIB
Gaji Guru PNS telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)
Gaji Guru PNS telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)

Yokalbar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ini menggantikan Undang-Undang ASN sebelumnya, UU ASN No 5 Tahun 2014.

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah mengenai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Kenaikkan Gaji PPPK 2024, Peningkatan Gaji Sebesar 8 Persen

Menurut UU ini, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengaturan masa kerja PPPK diatur secara khusus dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Menurut pasal tersebut, PPPK harus mengakhiri masa kerjanya pada usia tertentu, yakni:

1. Usia 60 Tahun

  • PPPK yang menjabat sebagai:
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.


2. Usia 58 Tahun

  • PPPK yang menjabat sebagai:
  • Pejabat Administrator;
  • Pejabat Pengawas; dan
  • Pejabat Pelaksana.

3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Bagi PPPK yang menjabat sebagai pejabat fungsional, masa kerjanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada PP No 49 Tahun 2018, berlaku sebagai berikut:


  • PPPK Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun.
  • PPPK Pejabat Fungsional Ahli Utama akan berhenti bekerja pada usia 65 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa PPPK yang telah mencapai usia sesuai dengan ketentuan di atas harus mempersiapkan diri untuk mengakhiri masa kerjanya.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Pengangkatan Honorer Jadi ASN: Target Selesai April 2024

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan dan efektivitas kinerja ASN serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X