Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan berhenti bekerja bagi PPPK menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berlaku pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan berhenti bekerja bagi PPPK menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berlaku pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Artikel Terkait
DPR RI Menyetujui RUU ASN, Membatalkan PHK Massal Pegawai Honorer
Tunjangan Insentif Untuk Guru PAI Non-ASN Cair Pada Semester Kedua
Jokowi Setujui Peraturan Tentang Tenaga Honorer, Tidak Bisa Debat Lagi, Pemerintah Wajib Patuh Dan Tidak Angkat Tenaga Non ASN Lagi
Dua Golongan Tenaga Honorer yang Dipastikan Akan Diangkat Jadi ASN oleh MenPAN RB
Peraturan Pemerintah Pengangkatan Honorer Jadi ASN: Target Selesai April 2024