Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 31 Maret 2024 | 22:28 WIB
Gaji Guru PNS telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)
Gaji Guru PNS telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)

Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan berhenti bekerja bagi PPPK menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berlaku pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X