Yokalbar - Pengangkatan menjadi ASN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan amanat UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Namun, nyatanya pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN.
Baca Juga: Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi ASN, di antaranya seperti satpam, petugas kebersihan, dan sopir.
Diketahui, tenaga honorer tersebut masuk ke dalam golongan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sehingga, tenaga honorer golongan PPNPN kemungkinan tidak akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Meskipun tidak akan diangkat menjadi ASN, ternyata nasib tenaga honorer golongan PPNPN dijamin aman oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Sri Mulyani telah mempersiapkan hadiah istimewa untuk tenaga honorer golongan PPNPN agar tetap sejahtera meskipun tidak akan diangkat menjadi ASN.
Hadiah istimewa yang disiapkan oleh Sri Mulyani untuk tenaga honorer golongan PPNPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK tersebut, Sri Mulyani resmi memberikan tiga hadiah istimewa untuk tenaga honorer golongan PPNPN.
Baca Juga: Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
1. Gaji Pokok
Sri Mulyani memberikan hadiah istimewa untuk tenaga honorer golongan PPNPN berupa gaji pokok.
Meskipun tidak akan diangkat menjadi ASN, namun tenaga honorer golongan PPNPN tetap bisa bekerja di tahun 2024 karena gajinya telah resmi diteken oleh Sri Mulyani.
Artikel Terkait
DPR RI Menyetujui RUU ASN, Membatalkan PHK Massal Pegawai Honorer
Jokowi Setujui Peraturan Tentang Tenaga Honorer, Tidak Bisa Debat Lagi, Pemerintah Wajib Patuh Dan Tidak Angkat Tenaga Non ASN Lagi
Dua Golongan Tenaga Honorer yang Dipastikan Akan Diangkat Jadi ASN oleh MenPAN RB
Peraturan Pemerintah Pengangkatan Honorer Jadi ASN: Target Selesai April 2024
Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023