2. Uang Lembur
Tenaga honorer golongan PPNPN mendapatkan hadiah istimewa berupa uang lembur dari Sri Mulyani.
Nominal uang lembur yang akan diterima tenaga honorer golongan PPNPN yaitu sebesar Rp13.000 per jam.
3. Uang Makan Lembur
Sri Mulyani akan memberikan hadiah istimewa berupa uang makan lembur untuk tenaga honorer golongan PPNPN
Uang makan lembur akan didapatkan oleh tenaga honorer golongan PPNPN yaitu sebesar Rp30.000 per hari.
Demikian informasi mengenai nasib tenaga honorer golongan PPNPN dijamin aman meski tak akan diangkat menjadi ASN karena Sri Mulyani telah mempersiapkan hadiah istimewa.
Artikel Terkait
DPR RI Menyetujui RUU ASN, Membatalkan PHK Massal Pegawai Honorer
Jokowi Setujui Peraturan Tentang Tenaga Honorer, Tidak Bisa Debat Lagi, Pemerintah Wajib Patuh Dan Tidak Angkat Tenaga Non ASN Lagi
Dua Golongan Tenaga Honorer yang Dipastikan Akan Diangkat Jadi ASN oleh MenPAN RB
Peraturan Pemerintah Pengangkatan Honorer Jadi ASN: Target Selesai April 2024
Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023