YOKALBAR NASAIONAL - Dalam menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.
Baca Juga: Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi
Baca Juga: Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Sungai Sambas Besar
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. “Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan.”
Prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023.
“Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.”
DJBC juga menyatakan bahwa prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya. Pada Januari 2024, terdapat 449.519 consignment notes (CN), Februari 2024 mengalami penurunan menjadi 339.787 CN, Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 420.782 karena menjelang Idulfitri, sementara April 2024 hanya sebanyak 232.554 CN.
Terkait permasalahan importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbicangkan di media sosial, DJBC telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500.
Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.
DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019.
DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.
Artikel Terkait
Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Sungai Sambas Besar
ASIOP Tumbang pada Laga Perdana Liga 3
1000 Pengunjung Ramaikan Asean Bazaar di Kamboja
Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan Peredarannya Oleh Bea Cukai Medan
Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi