Alat Pembelajaran SLB Tertahan Dua Tahun, Bea Cukai : 'kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar'

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 30 April 2024 | 18:54 WIB
Alat bantu Pelajaran SLB Tertahan Dua Tahun di Bea Cukai (yokalbar bea cukai)
Alat bantu Pelajaran SLB Tertahan Dua Tahun di Bea Cukai (yokalbar bea cukai)

YOKALBAR NASAIONAL - Dalam menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.

Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.

Baca Juga: Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

Baca Juga: Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Sungai Sambas Besar

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. “Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan.”

Prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023.

“Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.”

DJBC juga menyatakan bahwa prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya. Pada Januari 2024, terdapat 449.519 consignment notes (CN), Februari 2024 mengalami penurunan menjadi 339.787 CN, Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 420.782 karena menjelang Idulfitri, sementara April 2024 hanya sebanyak 232.554 CN.

Terkait permasalahan importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbicangkan di media sosial, DJBC telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500.

Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019.

DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X