YOKALBAR NASIONAL - Dalam menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor.
Baca Juga: Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi
“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan.”
Prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023.
“Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.”
DJBC juga menyatakan bahwa prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya. Pada Januari 2024, terdapat 449.519 consignment notes (CN), Februari 2024 mengalami penurunan menjadi 339.787 CN, Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 420.782 karena menjelang Idulfitri, sementara April 2024 hanya sebanyak 232.554 CN.
Artikel Terkait
1000 Pengunjung Ramaikan Asean Bazaar di Kamboja
Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan Peredarannya Oleh Bea Cukai Medan
Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi
Alat Pembelajaran SLB Tertahan Dua Tahun, Bea Cukai : 'kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar'
Tiga Kasus Viral Penghujung April Terpa Bea Cukai Mulai dari Robotik, Alat Bantu Pelajaran SLB hingga Sepatu