Yokalbar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah membuat keputusan final yang berdampak signifikan bagi tenaga honorer.
Keputusan ini membawa kekhawatiran besar bagi para tenaga honorer.
Situasi tenaga honorer semakin hari semakin membuat cemas.
Baca Juga: Dua Golongan Tenaga Honorer yang Dipastikan Akan Diangkat Jadi ASN oleh MenPAN RB
Sebagaimana diketahui, BKN dan Menpan RB sedang fokus menangani isu tenaga honorer.
Persoalan ini harus diselesaikan sebelum Desember 2024.
Penekanan ini semakin kuat setelah terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah lebih fokus pada penyelesaian isu tenaga honorer.
BKN dan Menpan RB telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer pada 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dimulai dalam waktu dekat merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, akan disediakan opsi lain.
Baca Juga: 18.557 Formasi CASN Bawaslu Disetujui: Dorong Kinerja Pilkada Serentak dan Tuntaskan Tenaga Non-ASN
Namun, tetap ada syarat penting yang harus dipenuhi untuk pengangkatan menjadi PPPK.
BKN dan Menpan RB telah sepakat bahwa hanya tenaga honorer yang namanya tercantum dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK.
Artikel Terkait
Dua Golongan Tenaga Honorer yang Dipastikan Akan Diangkat Jadi ASN oleh MenPAN RB
Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Sri Mulyani Siapkan Hadiah Honorer Golongan PPNPN, Meski Tak Di Angkat Jadi ASN
Sebanyak 100 Kouta Tambahan Untuk Rekrutmen ASN 2023 Kabupaten Sambas
Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional: Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui