YOKALBAR - Polsek Saribudolok menggelar kegiatan problem solving di ruangannya. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda E. Siringo Ringo untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan E. Sibarani dan istrinya, H. Tamba, pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB,
Kasus penganiayaan ini terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.40 WIB di rumah mereka yang beralamat di Jl. Nungkuni Girsang, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Pelaku, E. Sibarani, menampar wajah istrinya, H. Tamba, sebanyak tiga kali. Setelah kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Saribudolok, Bhabinkamtibmas memberikan arahan dan mediasi. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Baca Juga: Polisi 7 Remaja di Sorong Kota Cabuli Anak di Bawah Umur di Sorong Kota
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga untuk terus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menjauhi pengaruh narkoba, serta menghindari segala bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan problem solving ini berlangsung aman dan lancar. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak menunjukkan efektivitas mediasi yang dilakukan oleh Polsek Saribudolok.
Cuaca pada saat kegiatan berlangsung cerah, dan kegiatan ini juga melibatkan Aiptu L. Silalahi sebagai KA SPK.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penembakan di Warung Kopi Milik Warga di Simalungun
Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, SH, menyatakan apresiasi atas keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah ini secara damai, serta mengajak seluruh warga untuk selalu menjaga keharmonisan dan keamanan di lingkungan masing-masing
Artikel Terkait
Penilaian Percepatan Penurunan STUNTING di Kalbar
PJ Wako Pontianak Pinta PPS Tetap Jaga Netralitas
Polisi Olah TKP Penembakan di Warung Kopi Milik Warga di Simalungun
Polisi 7 Remaja di Sorong Kota Cabuli Anak di Bawah Umur di Sorong Kota