Yokalbar - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, hingga Polri mulai cair hari ini, 3 Juni 2024. Selain gaji, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan menerima berbagai tunjangan.
Menurut informasi dari detikFinance, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Deni menjelaskan bahwa satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga telah mengajukan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN mulai 27 Mei 2024. Selanjutnya, diumumkan bahwa pencairan dimulai pada 3 Juni 2024.
Baca Juga: Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Purnabakti, Berikut Pesan Ketua Mahkamah Agung
"Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," kata Deni, seperti dikutip dari detikFinance, Senin (3/6/2024).
Kementerian Keuangan Siapkan Rp 50,8 Triliun
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2024. Total anggaran yang akan ditransfer sebesar Rp 50,8 triliun.
"Total kami perkirakan Rp 50,8 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Senin (27/5/2024).
Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Duel Maut di Kelurahan Tengah Singkawang Barat, Senjata Tajam Sudah Dipersiapkan Pelaku
Penerima Gaji ke-13
Aparatur negara yang dimaksud pada Pasal 2 dirinci pada Pasal 3 Ayat 1 yang terdiri dari:
PNS dan calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Sementara itu, Pasal 3 Ayat 5 menyebutkan bahwa pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
Pensiunan PNS
Pensiunan prajurit TNI
Pensiunan anggota Polri
Pensiunan pejabat negara
Artikel Terkait
Tanzania Rela Jauh-jauh Datang Hadapi Timnas Indonesia karena ini....
Pembacokan di Kawasan Pelabuhan Kuala Tebas, EA Ditangkap Polisi
Panwaslu Kecamatan Tebas Lantik 23 Anggota PKD Pada Pemilihan 2024
Ujung Tombak Pengawasan Pemilu, Panwaslu Kelurahan di Kota Singkawang Dilantik
Duel Maut di Kelurahan Tengah Singkawang Barat, Senjata Tajam Sudah Dipersiapkan Pelaku