Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Berikut Penjelasannya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:52 WIB
Caption: Ilustrasi razia kendaraan lalu lintas. (istimewa)
Caption: Ilustrasi razia kendaraan lalu lintas. (istimewa)

YOKALBAR - Sebagian masyarakat di Indonesia masih bertanya-tanya tentang sanksi tilang terhadap wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.

Kebingungan masyarakat ini kemudian dijawab oleh Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

Menurut penuturan Budiyanto, kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang, karena hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut.

Baca Juga: Kalahkan Tim Putri Ketapang Di Final, Melawi Juara Kapolda Cup 2024

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," kata Budiyanto dikutip YoKalbar dari Kompascom.

Selain itu, tambah Budiyanto, pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Baca Juga: Kaltin, Portina Sambas Perdana Ikuti Ajang Forprov Di Kalimantan Barat

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: 2 Atlet Muay Thai Kalbar Dapat Beasiswa Pendidikan dari Pengprov MuayThai Kalbar, Agustino: Semoga Bermanfaat Bagi Keduanya

3. Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X