Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Berikut Penjelasannya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:52 WIB
Caption: Ilustrasi razia kendaraan lalu lintas. (istimewa)
Caption: Ilustrasi razia kendaraan lalu lintas. (istimewa)

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X