a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
Sumber: Kemenag
Artikel Terkait
Bidang Informasi Publik Diskominfo Kalbar Lakukan Uji Konsekuensi Informasi, Libatkan Seluruh OPD se- Kalbar
Sambut Mendagri Tito Karnavian, Pemprov Kalbar Suguhkan 200 Penari
Henny Yusnita : Bawaslu Sambas Gelar Pengawasan Partisipatif, Kerjasama Dengan Tokoh Adat, Budaya Kawal Proses Tahapan Pilkada 2024
Kemenag : Berwakaf Tidak Harus Tanah, Bisa Juga Uang
Kemenag Buka Peluang Revitalisasi Madrasah Tak Hanya Negeri Tapi Juga Swasta