Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Artikel Terkait
Infinix Zero Flip Resmi Meluncur, HP Layar Lipat Harga Terjangkau
Tablet Infinix XPAD 4G Resmi Meluncur: Spesifikasi dan Harga Terbaru
Review Infinix Note 40 Pro: HP Gaming Rp 3 Jutaan dengan Desain Memikat dan Baterai Kuat
3 Tim Free Fire Indonesia Siap Bersaing di Grand Finals FFWS SEA 2024 Fall
5 Tips Pakai Fitur WhatsApp Channel