Sementara itu, Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi maupun tindakan hukum atas penyebab kematian korban (keluarga korban menerima kematian korban), serta membuat surat pernyataan penolakan dilakukan otopsi dan pernyataan tidak akan menuntut atas kematian korban.
Artikel Terkait
Tahanan Pidana Umum di Polres Bontang Dapat Konseling, Harap Tahanan Sadar Kesalahannya
Keren! Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polisi dari Kerajaan Malaysia
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Sukoharjo, Sejumlah Remaja Diamankan
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakar Lahan Di Bengkalis, 2 Potong Kayu dan Mancis Jadi Bukti Kuat
Keren! Lapas Singkawang Panen Sayur Sawi Kailan, Jadi Upaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional